Selasa 20 May 2014 17:55 WIB

Lima Komisioner KPU Lubuklinggau Tersangka Penggelembungan Suara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,LUBUKLINGGAU--Polres Kota Lubuklinggau menetapkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum setempat menjadi tersangka terkait dalam dugaan penggelembungan suara Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Legislatif 2014.

Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelumnya telah mememproses lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai saksi, namun kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Selasa.

Ia menjelaskan, kelima anggota KPU Kota Lubuklinggau itu adalah Efriadi Suhendri, Debi Eryanto, Gatot Wijanarko, Lukman Hakim dan Efrizal.

Proses kelima komisioner ini berdasarkan hasil pemeriksaan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan.

Sebelumnya penyidik memeriksa 19 saksi terkait laporan dari Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat yang diterima Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam laporan tersebut terkait dugaan penggelembungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Kota Lubuklinggau dan ditindaklanjuti dengan proses hukum, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Karimun Jaya mebenarkan bahwa ke lima anggota KPU itu statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kita akan memproses lebih lanjut dugaan penggelembungan suara DPD tersebut karena sudah mendapat laporan dari KPU dan Bawaslu Sumatera Selatan," ujarnya.

Ia mengharapkan para komisioner KPU itu koorperatif terhadap proses hukum. Jika nantinya mereka tidak mematuhi atau melarikan diri penyidik mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hukum tetap berjalan sesuai aturan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement