REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi berhasil menangkap seorang guru mengaji berinisial MZH (70) yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa muridnya.
Guru mengaji yang tinggal kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru tersebut diciduk kepolisian pada Jumat (16/5), kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, di Jambi Selasa.
Ia mengatakan, ada enam orang korban yang berusia 6-11 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan pelaku.
Kasat menyebutkan pelaku melakukan pencabulan dengan cara menciumi, memeluk, dan memegang kemaluan korban.
"Kejadiannya di tempat pelaku atau di rumah tempat mengaji," kata Sunhot.
Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Ditemui di Mapolresta Jambi, MZH mengaku jika dirinya telah difitnah terkait kasus ini.
MZH mengaku hanya memisahkan muridnya yang berkelahi, bukan melakukan pencabulan.
"Saya difitnah telah memperkosa dan saya hanya memisahkan anak-anak yang berkelahi sambil menasehati saya peluk," kata MZH sambil menangis.