Kamis 15 May 2014 21:18 WIB

Pemkot Bekasi Nyatakan Lahan TPA Berstatus Darurat

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumurbatu, Bantargebang, dalam situasi darurat.

"Saya mengimbau seluruh warga untuk mengurangi produksi sampah mengingat TPA sudah melebihi kapasitas tampung," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kondisi darurat itu terjadi akibat lahan TPA Sumurbatu yang saat ini luasnya mencapai 12,4 hektare sudah seluruhnya terisi sampah dari 12 kecamatan setempat. Produksi sampah dari rumah tangga dan industri, kata dia, totalnya mencapai 1.500 ton per hari.

"Saya berharap warga bisa mengurangi produksi sampahnya dengan cara-cara yang efektif, seperti daur ulang, atau pemanfaatan produk yang tidak menyisakan sampah," katanya.

Kondisi darurat di TPA itu memaksa pemerintah daerah memperluas lahan penampungan sampah dengan menambah zona baru. "Saat ini sedang kami upayakan penambahan Zona 5D yang merupakan perluasan dari Zona 5 yang kini sudah penuh," katanya.

Syaikhu menegaskan bahwa kondisi darurat hanya terjadi di TPA, dan tidak meluas hingga ke sejumlah permukiman penduduk. "Pengangkutan sampah hingga kini masih berjalan dengan baik. Yang darurat hanya di TPA-nya saja," katanya.

Sekretaris Dinas Kebersihan Kota Bekasi Hani Sys menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana Rp 6 miliar untuk perluasan zona baru di TPA Sumurbatu seluas 1,3 hektare.

"Kami targetkan perluasan itu akan rampung pada bulan Juli 2014 dan akan sanggup menampung kembali sampah," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement