Kamis 08 May 2014 18:39 WIB

Berkas Lengkap, Anas Segera Disidang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrung usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, kamis (8/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrung usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas pemeriksaan Anas Urbaningrum telah rampung (P21) dan naik ke tahap penuntutan, Kamis (8/5). Jaksa kemudian mempunyai waktu maksimal 14 hari menyusun surat dakwaan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk kemudian disidang.

Pada Kamis ini, Anas mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia mengurus administrasi berkas dan menandatanganinya. "Iya, Alhamdulillah, hari ini dinyatakan lengkap. Berkas lengkap, P21," kata dia, kepada awak media.

Saat berada di gedung KPK, Anas mengatakan, sempat bertemu dengan ketua tim jaksa. Menurut Anas, akan ada sekitar 12 jaksa yang memproses perkaranya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ia mengatakan, ketua tim jaksa pun sudah menjelaskan mengenai beberapa tahapan sebelum dia menjadi terdakwa. "Saya hanya berharap proses sidang yang objektif dan adil," kata dia.

KPK mengumumkan Anas sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI. Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerima hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Pascapenetapannya sebagai tersangka, penyidik KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Anas pada 10 Januari 2013. Dalam pengembangan, Anas kembali menjadi tersangka. Pada 5 Maret, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement