REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Komisi Nasional Perlindungan Anak menerima laporan sedikitnya 3.339 kasus tentang kekerasan/kejahatan terhadap anak yang 58 persennya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk tahun ini saja kami sudah menangani sebanyak 32 kasus kejahatan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 240 anak yang mayoritas berusia di bawah 11 tahun baik laki-laki maupun perempuan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Antara, Selasa.
Menurut Arist, selama Komnas PA berdiri pihaknya sudah menangani sekitar 1.600 kasus kekerasan seksual terhadap anak, bahkan 18 persen kasus ini pelaku atau tersangkanya adalah anak di bawah umur dan 28 persen dari total kasus kekerasan seksual terhadap anak tersangkanya adalah pelaku pedofil.
Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang masif dan hampir setiap waktu terjadi, bahkan para pelaku pedofil di Indonesia bukan hanya warga lokal tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Eropa dan Asia.
Bahkan, Jakarta Internasional School pun ternyata menyimpan seorang predator anak yang kasusnya baru terungkap setelah FBI melakukan realese. Menurut dia, ini yang membuat pihaknya prihatin, untuk itu pihaknya berupaya Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada sekarang diamendemen karena jeratan hukumnya masih lemah seperti hukuman minimal untuk pelaku pedofil ini hanya tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Seharusnya, hukuman minimal pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau disuntik kebiri.
"Yang kami khawatirkan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak mendapatkan terapi, karena dari hasil penelitian dan literatur ternyata 62 persen korban kekerasan seksual cenderung menjadi pelaku," tambahnya.