Jumat 02 May 2014 02:25 WIB

Kesal Dianiaya, Beni Bunuh Otong, Polisi Masih Periksa 2 Saksi

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
Pembunuhan. Ilustrasi
Foto: AP
Pembunuhan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KRAMAT JATI -- Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Bambang Edi Haryanto mengatakan terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan Suhendi (Otong) meninggal pada Rabu (30/4), sampai saat ini pihak berwajib baru memeriksa dua saksi.

"Kami baru memeriksa dua saksi. Akan ada pemeriksaan juga terhadap keluarga korban. Tapi saat ini keluarga korban sedang berduka, jadi belum kami lakukan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (1/5).

Sebelumnya pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIB terjadi keributan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur antara Suhendi alias Otong (42) dengan Beni Saputra Jaya (23).

Beni nekat menghabisi Otong karena ia kesal korban menganiayanya dengan senjata tajam. Hal tersebut dilakukan korban lantaran Beni menghalanginya yang tengah menonton televisi.

Beni yang diketahui adalah seorang pedagang asesoris juga mengalami luka bacok. Petugas melakukan pengecekan di setiap rumah sakit terdekat hingga akhirnya menemukan pelaku di IGD Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Lalu petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Polres Metro.

Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada kerabat ataupun rekan yang menjenguk tersangka. "Beni asalnya dari Palembang, dia di Jakarta tinggal di daerah Senen. Dan tidak ada nomor telepon yang menyambungkan ke keluarganya," lanjut Bambang.

Beni untuk sementara waktu akan ditahan di Polres Metro hingga 60 hari ke depan sampai proses penyelidikan selesai. "Kami juga akan lakukan rekonstruksi, jika kami telah memeriksa semua saksi," lanjut Bambang.

Menurut hasil pemeriksaan, Beni memang sudah sehari-hari membawa golok.

 

Sebelumnya pada Rabu, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Abrar Tuntalanai menyatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancamannya 15 tahun dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancamannya 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement