REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, Jawa Barat, AKP Dadang Garnadi, mengatakan Aceng HM Fikri, mantan Bupati Garut, dilaporkan oleh pengusaha dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang usaha barang dan jasa.
"Pelapor mengaku sebagai salah satu korban yang merasa dirugikan. Motifnya masih kami dalami," kata Dadang kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha bernama Roni dengan terlapor Aceng HM Fikri. Pelapor, kata Dadang, mengatakan Aceng melakukan penipuan dan penggelapan tahun 2011 sampai 2012 ketika menjabat Bupati Garut dengan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.
"Berdasarkan penjumlahan pelapor, hasil kerugiannya menjadi Rp 2,2 miliar," kata Dadang.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Aceng untuk dimintakan keterangan terkait laporan tersebut pada Jumat (25 April 2014).
Namun Aceng, lanjut Dadang, tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit. Rencananya pemanggilan akan dilakukan kembali dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
"Jika ketiga kalinya Aceng tidak datang, maka akan dijemput ke rumahnya," kata Dadang.
Meskipun belum mendapatkan keterangan dari Aceng HM Fikri, polisi telah memintai keterangan delapan saksi diantaranya pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Garut.
"Hasilnya belum mengarah ke penggunaan dana untuk kampanye. Uangnya digunakan untuk usaha bidang barang dan jasa," katanya.
Sementara itu, Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut tahun 2013 karena menikah siri secara singkat.
Selanjutnya Aceng mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014 dan berhasil meraih suara peringkat tiga besar sehingga dapat lolos menjadi anggota DPD utusan Jawa Barat.