Kamis 01 May 2014 11:21 WIB

Kejaksaan: Politik Uang Bukan Tindak Pidana Biasa

Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa IBK Wiadnyana mengatakan bahwa politik uang bukan tindak pidana biasa, melainkan tindak pidana khusus sehingga pengaturannya pun dilakukan secara khusus.

"Jadi untuk menangani kasus terkait pemilu seperti dugaan money politic yang dilaporkan Koalisi Legislatif Sumbawa 4 (KLS 4), Panwas hanya memiliki waktu tiga hari," kata IBK Wiadnyana SH di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Dia melanjutkan waktu tiga hari itu digunakan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan, ataupun temuan dari Panwas itu sendiri. Waktu bisa diperpanjang dua hari lagi untuk memperjelas kasus yang dilaporkan tersebut.

"Jadi sebelum masuk ke Gakumdu, Panwas mengkaji dan mengklarifikasi persoalan itu kepada sejumlah pihak terkait baik pelapor, terlapor maupun saksi lainnya," ujar pria yang akrab dipanggil Bagus.

Hasil dari klarifikasi inilah nantinya akan dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan layak dan tidaknya laporan dinaikkan ke Gakumdu.

Terhadap ketidakpuasan pelapor soal penanganan di Panwas dan berharap Gakumdu yang mengambil alih pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Bagus mengaku hal itu tidak dapat dilakukan, karena cara itu melanggar aturan. "Gakumdu bekerja setelah ada rekomendasi dari Panwaslu," katanya.

Ia melanjutkan kemudian untuk menentukan terpenuhinya unsur dalam laporan dugaan money politic itu, harus ada dua alat bukti, termasuk di dalamnya saksi lebih dari satu orang.

Mengenai alat bukti rekaman yang dipaksakan harus menjadi acuan dalam mengungkap kasus dugaan money politic ini, Bagus menyatakan dalam UU Tipilu No. 48 tahun 2012, hal itu tidak diatur. Jika tetap dipaksakan, maka penyidik Gakumdu melakukan tindakan yang melanggar aturan.

"UU yang memperbolehkan menggunakan alat bukti rekaman atau alat bukti elektronik itu adalah kasus Tipikor dan kasus tindak pidana IT," ucap dia.

Menurut dia dalam penanganan kasus, Gakumdu bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan apapun, selain penegakan hukum. Dan Gakumdu tidak ingin asal-asalan membawa kasus itu masuk ke ranah pengadilan, apalagi dengan bukti yang diajukan bersifat gamang yang nantinya terjadi kegagalan dalam membuktikan kebenaran.

"Kami tidak mengenal siapa dia, tapi jika unsur-unsur terpenuhi, akan kami proses untuk diajukan ke persidangan," katanya.

Untuk diketahui, lanjut Bagus, keinginan Gakumdu mengungkap kasus ini sangat besar yang tujuannya hanya satu, yakni menjaga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, jujur dan bersih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement