REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaringan Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta bahwa sedikitnya ada 96 kasus politik uang yang dilakukan calon legilslatif (caleg) maupun partai politik selama pemilihan umum legilastif (pileg) 2014.
Anggota Jaringan Anti Korupsi Jatim Akmal Adicahya mengatakan, pemantauan pihaknya lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jatim seperti Banyuwangi, Jember, Sidoarjo hingga Surabaya sejak Februari 2014. Pemantauan terjadi sejak masa kampanye tertutup, kampanye terbuka, masa tenang, hingga hari pencoblosan.
Menurut data yang dirilis Jaringan Anti Korupsi Jatim, rincian partai politik yang paling banyak melakukan politik uang yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 20 kasus, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu 15 kasus. Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 14 kasus, Partai Demokrat 13 kasus, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu 9 kasus. Selain itu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tujuh kasus, partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan masing-masing lima kasus.
Kemudian disusul Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masing-masing empat kasus. Hanya Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI yang bersih dari politik uang. “Bisa jadi PKPI dan PBB kasusnya nihil karena tidak memiliki uang dan kalah bersaing sehingga tidak melakukan politik uang. Karena di luar Jatim, dua partai itu melakukan politik uang,” ujar Akmal saat pemaparan Catatan Atas Praktek Politik Uang: Noda Demokrasi Kita di Surabaya, Selasa (29/4).