Selasa 29 Apr 2014 19:25 WIB

STIP Pecat Tujuh Pelaku Penganiaya Dimas

Rep: c61/ Red: Karta Raharja Ucu
  Ketua STIP Kapten Rusdiana memberikan keterangan kepada wartawan di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta, Senin (28/4). (Republika/Yasin Habibi)
Ketua STIP Kapten Rusdiana memberikan keterangan kepada wartawan di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta, Senin (28/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR - Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Rudiana Mukhlis mengatakan, pihaknya memecat tujuh taruna yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Dimas Dikita Handoko (18) hingga tewas. Ketujuh pelaku dipecat secara tidak hormat.

"Tujuh pelaku penganiayaan sudah dikeluarkan dari STIP," ujar Rudiana dalam jumpa pers yang digelar di gedung Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (28/4). Dalam jumpa pers itu, hadir pula Kepala BPSDM Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Santoso Edi Wibowo, Kepala STIP Rudiana Mukhlis, dan Humas Kemenhub JA Barata.

Rudiana mengatakan, secara formal, ketujuh pelaku belum resmi dikeluarkan. "Saat ini, pihak STIP sedang mengurus proses formal dari sanksi tersebut, termasuk pengeluaran secara tidak hormat,” tegas Rudiana.

Selain mengeluarkan ketujuh pelaku dari STIP, Rudiana memastikan pihaknya akan bertanggung jawab atas kematian anak didiknya. Sebagai bentuk rasa tanggung jawab, STIP mengurus jenazah korban, mulai dari autopsi hingga pemakaman.

"Kita mengurus semua keperluan korban dan keluarga, mulai dari sini hingga pemulangan ke Belawan Medan," kata Rudiana.

Rudiana menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas jaga. "Pada hari Sabtu dini hari, 26 April 2014, pukul 01.50 WIB, seorang perwira jaga STIP Supendi kedatangan seorang tamu, yakni warga bernama Yanto yang menyampaikan berita bahwa seorang Taruna STIP masuk Rumah Sakit Pelabuhan Tugu, Tanjung Priok," kata Rudiana.

Kemudian, lanjut dia, perwira jaga Supendi dan Matrianto (instruktur STIP) menuju ke rumah sakit yang dimaksud untuk mengecek kebenaran berita tersebut. "Setibanya di rumah sakit pukul 02.25 WIB, ternyata sudah ada personel Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara," kata dia.

Selain aparat kepolisian, dia mengatakan, ada pula seorang taruna tingkat II bernama Adnan Fauzi dan saudara sepupu korban. "Didapatkan bahwa taruna tingkat I, Dimas Dikita Handoko, sudah meninggal," kata dia.

Adnan mengaku mendapati korban tidak sadarkan diri di tempat kos di Kebon Baru, Blok R Gang II Nomor 29 RT 017 RW 012 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/4), pukul 20.00 WIB.

Adnan mencoba memberikan pertolongan pertama, tetapi tidak berhasil, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Pelabuhan Tugu sekitar pukul 23.00 WIB. "Pada pukul 03.40 WIB, korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi karena kematian yang mencurigakan," kata dia.

Setelah itu, perwira jaga menuju Polsek Cilincing untuk mengecek keberadaan para taruna STIP yang diamankan pihak kepolisian. Dari hasil pengecekan, disimpulkan pelaku berjumlah tujuh orang dan seluruhnya taruna tingkat II, serta korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya taruna tingkat I.

Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, tiga tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, yakni AG, FC, dan AD, sedangkan empat tersangka yang mengakibatkan luka berat, yaitu ST, WD, DW, dan AR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement