REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan korban tindak kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS).
"Komisioner LPSK menilai adanya ancaman berupa sms dan kondisi psikologis si pemohon yang masih anak-anak," kata Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) Edwin Partogi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Komisioner juga memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada korban yang berinisial AK dan ibu korban TPW.
LPSK juga sudah menerima informasi dugaan masih adanya korban lain yang disampaikan pihak sekolah.
Menurut pihak sekolah yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat (25/4) di kantor LPSK, bahwa masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban.
Namun sampai saat ini masih belum ada permohonan kedua setelah permohonan pertama diterima oleh LPSK.
"LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata Edwin.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kemungkinan terdapat korban lain akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di toilet JIS yaitu, Zainal, Syahrial, Awan, Agun, Azwar, dan seorang perempuan, Afriska Septiani.
Seluruh tersangka merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.