REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hendaknya mau melaporkan ke pihak berwajib. Selain dapat memberi efek jera bagi pelaku, dari sisi agama juga tidak ada yang dilanggar.
"KDRT adalah pelanggaran. Tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Abidin Wakano, di Ambon, Selasa.
Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur Lembaga Antar- Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas fungsi dan tangung jawab suami-istri dalam rumah tangga, yang harus saling memberi kasih sayang.
Tak hanya itu, suami-istri juga harus saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai orangtua dengan semaksimal mungkin.
"Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama," ucapnya.
Lebih lanjut Abidin mengatakan, dalam Islam, penyelesaian konflik dan perbedaan antara suami-istri dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari pembicaraan baik-baik hingga tingkat mediasi dengan menghadirkan orang ketiga yang dapat membantu mencari solusi.
Tetapi jika tahap terakhir tersebut tidak juga menemukan titik temu dan KDRT terus terjadi, maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar ditangani secara hukum.
"Tidaklah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga jika melaporkannya ke pihak berwajib, karena jika proses-proses penyelesaian secara damai sudah tidak mendapatkan titik temu, maka sudah seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya.