Senin 28 Apr 2014 21:10 WIB

Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Istri Akil Mochtar

  Istri Akil Mochtar, Ratu Rita memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Istri Akil Mochtar, Ratu Rita memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Matheus Samiadji meminta agar jaksa penuntut umum memanggil paksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

"Diberi kesempatan satu kali lagi kalau tidak hadir kami lanjutkan (persidangan), kalau perlu pakai kuasalah dipanggil paksa, KPK biasanya tidak pernah kesulitan untuk memanggil orang," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilang Tipikor Jakarta atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardhan, Senin (28/4).

Ratu Rita seharusnya menjadi saksi dalam perkara tersebut pada sidang Senin (21/4) dan Kamis (24/4) pekan lalu, namun ia tidak pernah hadir dalam persidangan.

Istri Akil tersebut diketahui memiliki perusahaan CV Ratu Samagad yang ada di Kalimantan Barat yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan budi daya ikan arwana.

Rekening perusahaan itu digunakan untuk menerima uang dari perusahaan Wawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) dan diduga sebagai uang imbalan atas jasa Akil dalam beberapa perkara sengketa pilkada di MK.

"Kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal dan kami berusaha juga memanggil satu kali ke tempat tinggal di Pontianak, tapi sampai saat ini belum ada keterangan, kami coba panggil satu kali lagi," ungkap jaksa KPK Dzakiyul Fikri.

Alamat Ratu Rita di Jakarta berada di Jalan Pancoran III No 8 Jakarta Selatan. Artinya menurut Fikri, KPK sudah mengirim tiga kali surat panggilan untuk Ratu Rita.

"Alamat di Pancoran ternyata orangnya ada di Pontianak, jadi kami panggil lagi di Pontianak, tapi belum ada konfirmasi dari dia di sana," ungkap Fikri.

Fikri mengaku bahwa keterangan Ratu Rita penting karena merupakan pemilik CV Ratu Samagat, dan jaksa membutuhkan kesaksiannya soal pemindahbukuan sejumlah transaksi secara otomatis.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan bahwa pada Oktober-November 2011, Wawan memerintahkan karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar dengan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.

Sejumlah alasan yang disebutkan dalam transfer rekening itu adalah biaya transportasi dan alat berat, pembayaran bibit kelapa sawit, order sawit dan pembelian alat berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement