Jumat 25 Apr 2014 08:40 WIB

KPK: Hadi Poernomo Pernah Dimintai Keterangan Dalam Penyelidikan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah sempat melontarkan tudingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Menurut Fahri muncul anggapan penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernuansa motif lain.

Fahri pun sebelumnya menyebut Hadi belum pernah diperiksa, namun statusnya kemudian tiba-tiba menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempunyai penjelasan berbeda. "KPK sudah pernah periksa HP sebagai pemberi keterangan di tingkat penyelidikan," ujar Bambang, dalam pesan singkatnya, Kamis (24/4).

KPK mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada 2003 dengan nilai Rp 5,7 triliun, Senin (21/4). Saat pengumuman, pimpinan lembaga antirasuah itu menyebut penetapan Hadi sebagai tersangka tidak serta merta.

Tokoh yang kerap disapa BW ini menegaskan, Hadi juga pernah dimintai keterangan saat penyelidikan. Ia memang sudah tidak mengingat rincian waktunya. "Tapi kan bisa dicek juga ke HP," kata dia.

Saat pengumuman Hadi sebagai tersangka, pimpinan KPK menjelaskan dalam penyelidikan sudah meminta keterangan berbagai saksi dan juga ahli. Gelar perkara terkait kasus tersebut pun dilakukan beberapa kali.

Hingga akhirnya KPK bersepakat meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Hadi dalam statusnya sebagai Direktur Jenderal Pajak sebagai tersangka. Hadi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement