REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR-- Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, Selasa, jatuhkan hukuman satu bulan kurungan penjara terhadap Heri Suherman tim sukses caleg Partai Demokrat yang melakukan perusakan di Kantor PPK.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih SH, dihadiri sejumlah rekan terdakwa yang menemani sejak awal persidangan. Heri dijerat dengan pasal 407 ayat 1 KUHP oleh Majelis Hakim PN Cianjur menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
"Terdakwa dijatuhi vonis satu bulan kurungan dan tiga bulan masa percobaan,sehingga terhadap terdakwa tidak dilakukan kurungan badan," kata Singgih.
Sementara itu, usai sidang Heri menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya."Saya menerima putusan yang dijatuhkan dan ini akan menjadi pelajaran untuk saya," katanya.
Informasi yang dihimpun, Heri melakukan perusakan di Kantor PPK Cianjur, berawal saat dia mendatangi Kantor PPK Cianjur, Sabtu (19/4), untuk mempertanyakan dugaan terjadinya penggelembungan suara yang telah merugikan caleg yang diusungnya pada PPK Cianjur.
Tidak puas dengan penjelasan yang diberikan pihak PPK Cianjur, tanpa diduga Heri langsung memukul meja kaca di kantor tersebut hingga pecah. Petugas kepolisian yang saat itu tengah berjaga langsung menangkap Heri dan mengamankan anggota PPK Cianjur yang diduga telah mengelembungkan suara terhadap caleg lain dari Partai Demokrat.