Selasa 04 Nov 2014 22:22 WIB

DKPP Berhentikan 10 Penyelenggara Pemilu di Papua

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie (kanan), Anggota DKPP valina singka
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie (kanan), Anggota DKPP valina singka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan 10 penyelenggara pemilu di Provinsi Papua. Karena mereka terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pemilihan legislatif lalu. 

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan, dari total 10 putusan yang dibacakan, jumlah teradu (KPU dan Panwaslu) yang diadukan oleh pengadu mencapai 47 orang. Sebanyak 29 orang tidak terbukti melanggar dan 18 orang terbukti melanggar kode etik. 

"Sepuluh diberhentikan dengan tetap dan delapan orang lainnya diberikan peringatan," ujarnya di ruang sidang DKPP, Selasa (4/11).

Ia menuturkan, orang yang diberhentikan oleh DKPP karena melanggar kode etik tidak boleh lagi terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Papua pun menjadi salah satu provinsi yang banyak penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran 

Dalam persidangan tersebut, DKPP membacakan 10 putusan untuk KPU Papua, KPU Kab Yapen, KPU Kab Boven Digoel, KPU Kab Yahukimo, KPU kab Jayapura, KPU Kab Waropen, KPU Kab Lanny Jaya, Panwaslu Kab Sarmi, KPU Kab Jaya Wijaya dan KPU Kab Sorong Selatan.

Dari total 10 putusan untuk KPU di sembilan Kab di Papua dan Papua Barat serta untuk KPU Provinsi Papua tersebut. 10 orang yang diberhentikan DKPP yaitu Ketua KPU Kab Kep Yapen, Benyamin Wayangkau dan anggota KPU Kab Yapen, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri, Semit E Rumbiak.

Ketua KPU Kab Yahukimo, Noce Wonda, Ketua KPU Kab, Jayapura, Hanoch Mariai dan Anggota, Clemens Taime dan Gianto dan Ketua Panwaslu Kab Sarmi, Alfonsius Ambani. 

Dalam salah satu pertimbangan putusannya untuk KPU Kab Yapen, DKPP menilai Ketua KPU Yapen dan anggota telah terbukti melakukan penggelembungan dan pengalihan suara di tingkat PPS, PPD dan Kabupaten terhadap suara partai kepada suara caleg dan suara caleg kepada caleg yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement