Selasa 22 Apr 2014 19:22 WIB

TK JIS Telah Menyalahi Aturan

Rep: c56/ Red: Bilal Ramadhan
Sekolah Jakarta International School (JIS)
Foto: A.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/14.
Sekolah Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Kemetrian pendidikan dan kebudayaan, melalui Dirjen PAUD, resmi menutup Taman Kanak-Kanak Jakarta Internastional School (JIS). Penutupan in tertuang dalam surat keputuran menteri pendoidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 24/ MPK.B/2014, yang diterbitkan sejak senin (21/4).

“Semua ini terkait dengan perijinan mereka yang tidak legal,” ujar Dirjen PAUDNI, Lydia Freyani Hawadi, yang ditemui di ruangannya, Selasa (22/4). 

Ia menjelaskan JIS yang menyelenggarakan pendidikan taman kanak-kanak dengan ijin SD, SMP,dan SMA jelas telah menyalahi aturan. Selain itu, adanya pelecehan seksual yang terjadi di TK JIS juga menjadi alasan lain sekolah di kawasan Jakarta Selatan ini ditutup.

Namun penutupan JIS, lanjutnya, tidak akan sepenuhnya memberhentikan proses belajar mengajar siswa yang ada. Mereka tetap akan melakukan pembelajaran hingga akhir tahun ajaran 2013-2014. JIS hanya tidak diperbolehkan untuk menerima murid baru untuk tahun ajaran 2014-2015, sebelum mereka memenuhi persyaratan yang diberikan oleh kementrian pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement