Ahad 27 Apr 2014 18:44 WIB

Lebam di Wajah Tersangka JIS yang Bunuh Diri Belum Terklarifikasi

Rep: c57/ Red: Joko Sadewo
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Irfan Fahmi, kuasa hukum Azwar, tersangka pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS) mengaku belum bisa mengklarifikasi terkait kondisi lebam di area wajah Azwar.

Malam saat ia melihat Azwar, kata Irfan, mukanya tirus akan tetapi kemudian mukanya agak lebih gemuk. Ia pun belum bisa menjelaskan lebam di area wajahnya apakah disebabkan karena kekerasan. "Saya belum bisa mengklarifikasi hal itu (lebam di wajah Azwar)," ujar Irfan Fahmi kepada wartawan di Cinere, Depok Ahad (27/4).

Ia menuturkan pihaknya akan meminta hasil visum terkait kondisi Azwar kepada kepolisian melalui pihak penyidik. Akan tetapi, situasi dari mulai proses mengurusi jenazah hingga pemakaman menguras energi.  Sehingga, pihaknya akan beristirahat terlebih dahulu. "Cukup melelahkan," katanya.

Menurutnya, pihaknya, belum mendapatkan informasi yang jelas seputar dugaan kematian Azwar yang dipukul atau tidak.

Menurutnya, pihaknya belum memikirkan ke depan seperti apa dalam kasus kematian Azwar. Saat ini, pihak keluarga masih dalam kondisi berduka. "Kita belum tahu konsep ke depan nanti seperti apa," katanya.

Mengenai pihak keluarga yang tidak menginginkan otopsi, menurut Irfan, karena ibu tersangka merasa kasihan jika anaknya di otopsi. Meski, dirinya menginginkan otopsi tetapi ia menghormati permintaan keluarga agar tidak diotopsi.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement