REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Chatib Basri enggan berbicara banyak terkait penetapan mantan direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank Centra Asia (BCA) medio 2003 silam.
Ditemui di kantornya, Selasa (22/4), Chatib meminta rekan-rekan media untuk menanyakan secara detil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya nggak tahu, dari pada saya ngasih background salah, saya gak tahu mengenai itu. Itu (kasus Hadi) 2002-2004, saya belum di sini. Saya baru di sini sama Ibu Sri Mulyani pada 2006," ujar Chatib.
Sebagai catatan, saat Sri Mulyani menjadi menteri keuangan, Chatib menjabat sebagai staf ahli menkeu.Chatib pun enggan mengomentari kebijakan yang diambil oleh Hadi saat menjabat sebagai dirjen pajak, termasuk kebijakan pengampunan keberatan pajak.
"Saya gak mau comment mengenai policy yang dulu. Itu kan kasusnya lain, berkaitan dengan restrukturisasi waktu itu. Sekarang kan gak ada restrukturisasi. Jadi, gak bisa dibandingin dengan sekarang," kata Chatib.
Lebih lanjut, Chatib pun menyebut Sri Mulyani tidak pernah mendapat laporan terkait kebijakan tersebut. "Nggak tahu saya. Makanya kemarin waktu ditanyain, saya kaget," ujar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany juga enggan berkomentar banyak terkait kasus Hadi. "Zaman itu, aku belum orang pajak, bukan orang DJP (Fuad baru masuk ke Ditjen Pajak 2011). Sudah lama banget, jadi aku gak bisa komen," kata Fuad.
Fuad mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus tersebut. "Ini urusannya KPK. KPK sudah pegang semua data penyelidikan, bukan penyidikan. Penyelidikan dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di Ditjen Pajak pun sudah menjadi pemantauan KPK. Jadi, KPK lebih tahu dari aku," ujar Fuad menjelaskan.
Sebagai tambahan, kemarin, Hadi baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijabatnya sejak 26 Oktober 2009.