REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Polda Jawa Barat menetapkan Direktur Umum PT Kahatex, HH sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. Hal ini karena tindakan perusahaan tersebut yang menutup saluran air untuk dijadikan jembatan mengakibatkan banjir parah setinggi hampir satu meter di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Ancaman hukuman 3 sampai 9 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 pasal 94 ayat 1 b tentang sumber daya air," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kota Bandung, Selasa.
Ditemui saat meninjau rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2014 tingkat Provinsi Jabar di Kantor KPU Jabar Jalan Garut Kota Bandung, Martinus menuturkan HH sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Maret 2014 lalu.
"Penetapan sejak tanggal 26 Maret kemarin. Diperiksa sebagai saksi dulu. Terlapor sebagai saksi, terus diperiksa sebagai tersangka, lalu kami kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya.
Menurut dia, saat ini Polda Jawa Barat sedang melengkapi berkas perkara dari kasus PT Kahatex tersebut. "Berkas perkara sudah dikembalikan lagi untuk dilengkapi," ujarnya.
Sementara itu, hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat akan memanggil manajemen pabrik PT Kahatek, Kabupaten Bandung. Pemanggilan manajemen PT Kahatex itu terkait dengan perizinan pembangunan jalan diatas saluran air atau sungai yang melintasi area pabrik tersebut.