Kamis 17 Apr 2014 13:27 WIB

Jokowi Diminta Bawa Dugaan Korupsi Disdik DKI ke Ranah Hukum

 Pedagang menata kaos bergambar Jokowi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).  (foto: Raisan Al Farisi)
Foto: Raisan Al Farisi
Pedagang menata kaos bergambar Jokowi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (27/3). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diminta Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan korupsi anggaran dinas pendidikan DKI Jakarta. "Mengimbau agar Gubernur DKI melaporkan kalau ada dugaan korupsi di level bawahnya kepada penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (17/4).

Permintaan itu menanggapi hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas dugaan penggelembungan biaya duplikasi anggaran di dinas tersebut. Sebelumnya, ICW menyayangkan langkah Jokowi yang tidak mau melaporkan indikasi korupsi anggaran Dinas DKI.

ICW menilai, harusnya indikasi tersebut tetap dilaporkan agar penegak hukum bisa menelusuri indikasinya lebih jauh. Selain itu, penegak hukum akan melakukan kajian kemungkinan adanya suap penyuap antara DPRD DKI dan oknum PNS untuk meloloskan mata anggaran yang terindikasi mark up dan duplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement