Selasa 15 Apr 2014 19:27 WIB

Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Panggil Anak Amien Rais

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan
  Keluarga Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mencoblos di TPS 106, Dusun Pandeansari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (9/4).
Foto: Republika/Nura
Keluarga Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mencoblos di TPS 106, Dusun Pandeansari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DI Yogyakarta (DIY) memanggil politisi yang juga anak pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais, Selasa (15/4). Caleg DPR RI nomer satu dari DIY ini dimintai keterangan Bawaslu DIY hingga petang. Hanafi dipanggil atas dugaan politik uang dalam Pileg, 9 April lalu. Hal ini setelah polisi menangkap orang yang membawa uang Rp 500 juta dan atribut atas nama anak Amien Rais tersebut.

Klarifikasi terhadap Hanafi ini dilakukan tertutup sekitar dua jam lebih. Usai klarifikasi, Hanafi mengaku diberi 20 pertanyaan oleh tim Bawaslu DIY.  Hanafi mengaku, temuan uang dan atribut parpol PAN tersebut bukan miliknya dan tidak ada kaitannya dengan politik uang.

“Memang tidak ada bukti. Hanya uang atribut parpol dan ada nama saya. Jadi tidak ada kaitanya dengan yang dituduhkan ke saya sebagai politik uang tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki kebijakan tersendiri terkait pemenangan parpol dan caleg pada Pileg lalu. Meski demikian dia mengenal dengan salah satu orang yang membawa uang itu didalam mobil. “Saya kenal di DPP PAN tiga tahun lalu. Sekedar kenal,” ujarnya.

Menurutnya dengan temuan uang dan tuduhan politik uang kepadanya hal itu merugikan dirinya. Pasalnya ia menjadi korban dari opini publik dan dugaan kampanye hitam. ”Kebabalasan karena tidak ada bukti material sehingga merusak selama ini apa yang kita kerjakan,” katanya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu DIY bidang penindakan Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dari hasil klarifikasi sementara belum dapat menyimpulkan apapun. Termasuk dugaan politik uang. “Ini masih akan kami kaji dan bahas, sehingga kami belum dapat menyimpulkan,” katanya.

Sudah ada 7 saksi yang dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, tapi 1 orang caleg belum memenuhi panggilan. Tiga orang di antaranya adalah orang di dalam mobil yang membawa uang dan lainnya adalah beberapa caleg dari Partai PAN Gunungkidul.

Bawaslu diminta menelusuri oleh kepolisian Gunungkidul terkait duganan tindak pidana pemilu terhadap temuan uang dan atribut parpol. Bawaslu memiliki waktu kajian sampai 17 April. Hasil penelusuran Bawaslu akan disampaikan ke sentar Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kepolisian Gunungkidul untuk dibahas bersama dan diputuskan.

Menurutnya, dalam temuan polisi selain uang Rp 500 juta ada temuan 20 kaos bergambar caleg dari Jawa Timur. Selain itu ada specimen surat suara dengan nama caleg tertulis Hanafi Rais.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement