Selasa 15 Apr 2014 12:37 WIB

KPK Periksa Dua Sekjen untuk Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum.
Foto: Republika/Aditya P Putra
Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, Selasa (15/2). Arif diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Arif memenuhi panggilan penyidik. "Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU. Pak Anas Urbaningrum," ujar Arif kepada awak media, selepas pemeriksaan.

Sebelum menjadi anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas sempat menjabat sebagai komisioner KPU. Ia menjadi bagian komisi penyelenggara pemilu itu pada periode 2001-2005. Arif mengaku ditanya perihal masa kerja Anas. "Masa kerja di KPU, kemudian kapan berakhir, kenapa berakhir," kata dia.

Arif membawa beberapa dokumen terkait dengan Anas selama di KPU. Tidak ada materi lebih jauh yang ditanyakan mengenai Anas. Arif mengatakan hanya ditanya sekitar enam pertanyaan. "Kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan masuk KPU baru," ujar sekjen yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden pada 30 Januari 2013 itu.

Selain memanggil Arif, penyidik KPK juga memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Selepas pemeriksaan, ia mengaku menjadi saksi untuk Anas terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia mengatakan, hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya. "Hanya menambah dokumen saja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement