Senin 07 Apr 2014 17:30 WIB

Anas Yakin Data Dana Kampanye SBY Bisa Terkait Korupsi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden SBY usai berkampanye.
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Presiden SBY usai berkampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anas Urbaningrum kembali mengungkap mengenai data audit independen terkait dana kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meyakini data tersebut dapat terkait dengan tindak pidana.

Pada pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3), Anas sempat mengungkapkan data tersebut kepada penyidik. Namun, penyidik meminta Anas untuk melaporkan data tersebut pada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, karena dinilai tidak terkait dengan kasus yang menjerat dia.

"Sekarang saya sedang menyiapkan penjelasan yang tadi itu (data)," ujar dia, saat memenuhi panggilan KPK, Senin (7/4).

Data itu mengenai "Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampenye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta Tim Kampanye Nasional. Sebelum melaporkannya ke KPK, Anas mengatakan, akan memberikan penjelasan mengenai data tersebut. "Agar nanti para penelaah mudah melakukan tugasnya," kata dia.

Setelah mempelajari dan memvalidasi data tersebut, Anas mengklaim ada indikasi kejanggalan. Dari total dana kampanye senilai Rp 232 miliar, ia mengaku menemukan adanya penyumbang fiktif. Sehingga, ia menilai, ada penyumbang sesungguhnya yang tidak tercantum dalam data tersebut.

"Bisa disimpulkan memang tidak clear dan tidak clean," ujar tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu.

Anas meyakini adanya kejanggalan dengan dana kampanye SBY. Namun, ia mengatakan, menjadi tugas KPK untuk menyelidiki dan menelusuri. Bahkan termasuk, menurut dia, apabila ada kaitannya dengan kasus Bank Century. Akan tetapi, Anas mengaku, yakin data mengenai dana kampanye itu dapat terkait dengan tindak pidana.

"Setelah ditelaah (nanti oleh KPK), saya yakin itu bisa masuk pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement