Jumat 20 Nov 2015 19:07 WIB

Tersangka Korupsi Dana Siswa Miskin Kembalikan Uang

Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 mengembalikan uang Rp2,5 miliar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Tersangka yang bernama Hendrawan merupakan rekanan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut.

"Tersangka Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar. Uang ini merupakan hasil dari kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Lampung," kata Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Agus Khairudin, Jumat (20/11).

Dikatakan, uang yang diserahkan itu merupakan fee untuk mengkoordinatori sejumlah perusahaan dalam pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu.

"Uang ini belum semua dari seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi proyek ini. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara ada Rp6,5 miliar," katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, salah satu tersangka itu adalah T, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sekarang menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur.

Keempat tersangka adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), T (Penjabat Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).

Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.

Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang. Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement