REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Anas disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan.
"Tidak boleh dikunjungi selama sebulan dari 13 November 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).
Priharsa mengatakan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu disanksi lantaran memrotes aturan rumah tahanan (rutan). Tetapi, dalam surat protes tersebut terdapat unsur penghinaan dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai peraturan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.
Sebelumnya Anas sanksi yang sama juga pernah diterima Anas. Sanksi diberikan karena Anas kedapatan membawa telepon genggam dalam ruang tahanan.