Sabtu 05 Apr 2014 17:15 WIB

Polisi Telusuri ML Soal Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi

Petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sumsel mengamankan satwa dilindungi, Elang Laut (haliaeetus heucogaster) yang dijualbelikan pedagang di kawasan Pasar Burung 16 Ilir Palembang, Kamis (7/3).
Foto: Antara/Nila Fu'adi
Petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sumsel mengamankan satwa dilindungi, Elang Laut (haliaeetus heucogaster) yang dijualbelikan pedagang di kawasan Pasar Burung 16 Ilir Palembang, Kamis (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER-- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, terus menelusuri sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi, setelah penangkapan seorang tersangka penjual satwa liar di kabupaten setempat.

"Penjualan satwa liar itu melibatkan lebih dari satu orang, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan dan kami terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya," kata KBO Reskrim Polres Jember Inspektur Satu (Iptu) Suhartanto, Sabtu.

Polres Jember mengamankan belasan satwa liar yang dilindungi dari rumah seorang tersangka berinisial ML yang diduga sebagai pelaku penjualan satwa liar secara "online" di Lingkungan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Kamis (3/4).

Dari rumah tersangka ditemukan puluhan satwa berbagai jenis dan 13 satwa di antaranya tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti elang ular bido (spilornis cheela), lutung Jawa (trachypithecus auratus), alap-alap (falconidae), dan tupai raksasa.

Penangkapan ML yang diduga sebagai anggota sindikat penjualan satwa liar antarprovinsi itu merupakan hasil kerja sama Polres Jember dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan organisasi perlindungan satwa liar Pro Fauna Indonesia.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, maka Polres Jember menetapkan ML sebagai tersangka dalam kasus penjualan belasan satwa liar yang dilindungi," tutur Suhartanto.

Beberapa satwa yang diamankan di Polres Jember tersebut diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Alas Purwo. Menurut dia, tersangka menjual sejumlah satwa liar ke sejumah daerah di Indonesia melalui media jejaring sosial dan saat ini ML sudah ditahan di Mapolres Jember untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

"ML dijerat dengan pasal 21 junto 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.

Sementara belasan satwa yang diamankan petugas Polres Jember dibawa ke BKSDA Wilayah III di Jember untuk mendapatkan perawatan dan tempat tinggal sementara, agar satwa tersebut tidak mati karena usianya yang masih muda dan rentan terhadap penyakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement