REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, menegaskan tidak ada pemanggilan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh Bawaslu, melainkan permintaan klarifikasi kepada Mensesneg cq Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Pribadi.
"Begitu surat diterima, langsung dipenuhi. Pak Nanang sudah bertemu dan memberi klarifikasi kepada Bawaslu," kata Sudi di Jakarta, Sabtu, mengenai penggunaan fasilitas kepresidenan untuk kampanye Partai Demokrat.
Menurut Sudi, Kasetpres Nanang Djuana Pribadi sudah menjelaskan fasilitas negara apa saja yang melekat pada diri seorang presiden dan sejauh apa APBN harus membiayai aktivitasnya. Mensesneg menegaskan tidak ada pelanggaran karena semuanya didasarkan pada aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, Peraturan Pemerintah No.18/2012 dan PP No.59/2013 yang mengatur mengenai fasilitas yang melekat kepada presiden/wakil presiden, mantan presiden/mantan wakil presiden dan keluarganya.
"Fasilitas yang melekat kepada presiden adalah yang terkait dengan pengamanan, kesehatan dan protokoler " katanya.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, juga mengatakan tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye oleh SBY. Bahkan, SBY mempersilahkan BPK untuk mengaudit soal ini.
"SBY itu sudah berpengalaman dalam soal mana yang boleh dan tidak boleh digunakan sejak Pemilu 2004, 2009 dan tentunya juga pada Pemilu 2014 sekarang ini. Jadi tidak mungkinlah macam-macam," katanya.
Dipo mengatakan Kasetpres sudah menjelaskan semua itu kepada Bawaslu. Sedangkan fasilitas lain yang digunakan SBY saat berkampanye di luar fasilitas yang melekat sebagai presiden, menurut Dipo, dibayar oleh SBY pribadi dan Partai Demokrat.