Jumat 04 Apr 2014 18:43 WIB

Indonesia Harus Penuhi 6,7 Juta Riyal untuk Selamatkan Satinah

Rep: Alicia Saqina/ Red: Bilal Ramadhan
Sulastri, kakak ipar TKI Satinah memperlihatkan foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari lalu di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, di rumahnya di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, Jateng, Selasa (25/3).
Foto: Antara
Sulastri, kakak ipar TKI Satinah memperlihatkan foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari lalu di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, di rumahnya di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, Jateng, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH-- Indonesia harus membayar senilai 6,7 juta Riyal untuk menyelamatkan hidup seorang warganya, Satinah binti Jumadi. Hal itu dikatakan oleh Pemerintahan Arab Saudi. Dikutip dari Arab News, Jumat (4/4), pejabat Indonesia menyampaikan, bahwa pemerintahnya akan membayarkan sejumlah uang, sisa denda pengganti vonis pancung, atau diyat, bagi Satinah.

Namun saat ini proses pentransferannya tengah terkendala. Saat ini kampanye sebagai bentuk dukungan bagi Satinah tengah dilakukan di Indonesia. Indonesia pun terus mengupayakan pengumpulan diyat itu. Seorang pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh mengatakan pada Kamis malam, sayangnya, ia tak terlalu menyadari baik terkait keputusan pemerintahnya itu.

 

Sebelumnya, pada 2007, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Satinah, harus berhadapan dengan peradilan hukum. Satinah harus menghadapi kenyataan pahit, karena ia diputuskan bersalah telah membunuh majikan perempuannya, Nura Al-Garib.

 

Sebagai perlawanan, Satinah pun memukul Al-Garib yang menjambak rambutnya itu. Sang majikannya itu pun kemudian mengalami koma, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement