Rabu 02 Apr 2014 12:48 WIB

Panwaslu: Semua Parpol Melanggar Waktu Kampanye

Rep: c60/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengungkapkan, semua partai politik (parpol) melakukan pelangaran saat menggelar kampanye. Dari beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh parpol, pelanggaran berupa melinatkan anak-anak dibawah umur merupakan pelanggaran yang paling kerap dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2014.

Temuan pelanggaran partai politik disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono. Dia mengatakan, seluruh partai politik yang telah menggelar kampanye di Kota Tangerang melakukan pelanggaran dengan membawa anak kecil ke lokasi kampanye. 

“Tidak ada satu pun partai politik yang tidak melanggar waktu kampanye,” ujar dia kepada Republika, Rabu (2/4).

Sebagian dari partai politik yang melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak di bawah umur telah dipanggil oleh Panwaslu Kota Tangerang. Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Agus menambahkan, sebagian partai politik peserta pemilu yang telah dipanggil diantaranya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Agus mengatakan, laporan pelanggaran ketiga partai politik tersebut telah dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang. Sementara, laporan mengenai pelanggaran yang ditemukan saat kampanye Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar) baru belum diserahkan ke KPUD Kota Tangerang.

“Sisanya baru akan diserahkan ke KPUD Kota Tangerang hari ini,” ujar dia kepada Republika, Rabu (2/4).

Selain pelanggaran berupa membawa anak ke area kampanye, Panwaslu Kota Tangerang juga menemukan beberapa pelanggaran lain yang paling sering dilakukan peserta kampanye. Di antaranya, peserta kampanye tidak tertib dalam berkendara seperti tidak menggunakan helm saat berkendara menuju area kampanyedan adanya konvoi saat menuju titik kampanye.

Agus mengatakan, temuan-temuan itu telah didata oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jika hasil analisa pelanggaran mengarah pada pelanggran administratif, akan diteruskan ke KPUD Kota Tangerang. Sebeb, kewenangan Panwaslu sebatas melaporkan dugaan pelanggaran.

“Sementara vonis yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, merupakan kewenangan KPUD Kota Tangerang,” ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement