REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, Jumat (28/3). Sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di Hambalang.
"Dimintai keterangan untuk (tersangka) Mas Anas (Urbaningrum)," ujar Sartono, saat tiba di gedung KPK. Sartono datang sekitar pukul 09:50 WIB. Pada 4 Maret lalu, ia juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Sartono mengatakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Anas sendiri merupakan mantan ketua umum partai berlambang bintang mercy itu. Saat ditanya mengenai adanya aliran dana dari Anas untuk partai terkait kasus ini, dia menyangkalnya.
"Insya Allah kayaknya, enggak," ujar dia.
Pada Jumat ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Anas. Dalam kaitan dengan kasus dugaan TPPU, penyidik memanggil supir bernama Lukman. Sementara dalam kaitannya dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Caretaker GM Sales and Marketing Metro TV Aldasni. Anas juga akan diperiksa sebagai tersangka.