REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus jauh-jauh ke Tegal, Jawa Tengah, untuk memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Rabu (26/3). Suswono dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan penyuapan pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Suswono mengonfirmasi pemeriksaan oleh penyidik KPK yang berlangsung di Mapolres Tegal. "KPK dikejar tenggat waktu bahwa Kamis ini pemberkasan harus selesai. Sementara saya sudah ada agenda Rabu di Tegal," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, melalui pesan singkat, Kamis (27/3).
Suswono tengah ada kegiatan di Tegal, seperti panen melati dan pelepasan ekspor pada Rabu. Kemudian Kamis pagi, ia mengatakan, ada kegiatan bersama Menteri Perdagangan di Boyolali. Suswono sudah mengusulkan untuk menjalani pemeriksaan Kamis siang. Namun penyidik memilih opsi pemeriksaan Rabu. "Tentu saya menyambut baik," ujar dia.
Penyidik memeriksa Suswono sebagai saksi untuk tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Namun, ia diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai mentan. Ia mengatakan, diperiksa sebagai saksi dalam posisi sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, sebelum menjadi menteri. "Pemberkasan ini sesungguhnya hanya melengkapi pemberkasan untuk tersangka sebelumnya yang sudah divonis," kata dia.
Karena KPK sudah menangkap Anggoro yang sempat buron, Suswono harus memberikan keterangan kembali. Namun, ia mengatakan, pada intinya keterangannya sama dengan yang terdahulu. "Intinya pada mekanisme pengambilan keputusan terkait SKRT dan gratifikasi yang telah saya serahkan ke KPK," ujar dia.
Dalam kasus ini, Anggoro selaku bos PT Masaro diduga telah melobi pejabat Departemen Kehutanan dan anggota DPR RI untuk memuluskan pagu anggaran terkait program rehabilitasi hutan dan lahan. Di dalamnya itu termasuk program revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar. Untuk memuluskan itu, Anggoro diduga mengalirkan dana kepada Yusuf Erwin Faisal yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi IV.
Dalam surat dakwaan Yusuf, dana itu sebesar Rp 125 juta dan 220 ribu dolar Singapura. Diduga Yusuf membagi-bagikan dana itu ke sejumlah anggota dewan. Suswono disebut turut menerima bagian. Suswono memang mengakui ada penerimaan uang selama berada di Komisi IV. Namun ia mengatakan telah mengembalikannya ke KPK jauh sebelum kasus ini muncul. "Saya menyerahkan gratifikasi ke KPK sebelum 30 hari dari saat diterima. Uang tersebut tidak diterima dari Anggoro," kata dia.