Senin 14 Jul 2014 11:03 WIB

KPK Periksa Wakil Menteri ESDM

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.
Foto: Antarafoto
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswotomo dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Tunggu saja ya," kata Susilo saat tiba di gedung KPK Jakarta sekita pukul 10.40 WIB, Senin (14/7).

Susilo yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK untuk diperiksa bagi tersangka direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Artha Meris sudah ditahan sejak 24 Juni lalu di rumah tahanan KPK.

Dalam amar putusan hakim untuk perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris pada Januari-Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Artha Meris pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari 2014, dalam sidang itu ia membantah pemberian uang tersebut. Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan oleh Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).

Padahal jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Artha Meris dengan Deviardi yang membicarakan negosiasi pemberian uang untuk Rudi, tapi Artha Meris mengaku ia bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman tersebut.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tetang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement