Selasa 25 Mar 2014 19:41 WIB

Pelaku Perbudakan Pabrik Kuali Tangerang Divonis 11 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis penjara selama 11 tahun serta denda Rp 500 Juta subsider tiga bulan kepada Yuki Irawan, terdakwa kasus perbudakan buruh di sebuah pabrik kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan di Tangerang, Selasa, mengatakan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah," katanya.

Ditambahkannya, pertimbangan hakim yang memberatkan yakni mengenai perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja serta merugikan.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni bila terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.

Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono mengaku sedang melakukan pertimbangan terkait vonis dari majelis hakim tersebut. Sebelumnya Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan tahanan kepada Yuki Irawan.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement