Selasa 07 May 2013 15:01 WIB

Korban Perbudakan Pabrik Kuali Akan Dilindungi LPSK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (Kontras) telah mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para korban perbudakan pabrik kuali di Tangerang.

Anggota Kontras, Yati mengatakan, perlindungan bagi para korban itu penting karena keterangan mereka masih dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Menanggapi permohonan tersebut, anggota LPSK Lili Pintauli berjanji akan memberikan apa yang dimohonkan

Kontras. Dia mengatakan, perlindungan yang akan diberikan LPSK tidak hanya perlindungan fisik, tetapi juga

perlindungan psikis bagi para korban.

"Perlindungan juga terkait dengan jalannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian dalam hal pengambilan BAP," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/5).

Menurut Lili, saat ini sebanyak 38 korban perbudakan telah kembali ke rumah masing-masing. Mereka diharapkan bisa segera pulih secara fisik dan mental agar bisa memberikan keterangan pada saat pengambilan berkas acara persidangan (BAP) maupun pada proses  persidangan.

"Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa memberikan perlindungan ini, karena para korban tentu akan segera diambil proses BAP-nya," ujar Lili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement