REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Akademisi Universitas Lampung Dr Budiono mendesak agar jaksa yang terlibat dugaan suap penanganan indikasi korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung harus diperiksa serta disterilkan dari pengusutran kasus sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kejaksaan tidak dapat serta merta menyatakan jajarannya tidak bersalah, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan," kata dia, di Bandarlampung, Minggu.
Budiono menyebutkan, dua oknum jaksa yang diduga menerima suap penanganan perkara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung tersebut yakni Kasi Sosial Politik (Sospol) dan Kasi Produk dan Sarana Intelejen (Prodsarian) Kejati Lampung yang keduanya harus dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Kejati Lampung dapat menyatakan apakah ada permainan atau tidak dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, apabila Kepala Kejati Lampung dapat menjaga konsistensi, terkait pernyataannya yang bersungguh-sungguh akan melakukan pembenahan di lingkungan kejaksaan dalam waktu dekat, pasti akan segera dilakukan pemeriksaan yang diperlukan tersebut.
"Pernyataan Kajati Lampung di depan publik beberapa waktu lalu ada yang telah dibuktikan, seperti tidak mentolelir tersangka korupsi yang pasti akan ditahan, termasuk bersih-bersih jaksa nakal, saya yakin Pak Momock (Kajati Lampung Momock Bambang Samiarso, Red) tetap konsisten," kata dia lagi.
Menurut dia, hal yang harus dilakukan Kejati Lampung dalam waktu dekat ini adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap terlapor, mengingat saat ini pelapor masih kurang mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
"Selain harus memiliki bukti, faktor perlindungan terhadap pelapor akan menjadi vital untuk pembuktian dari dugaan permainan perkara tersebut," katanya pula.
Budiono berpendapat bahwa perkara ini sudah menjadi milik publik, oleh sebab itu dalam penanganannya harus transparan.
"Kejaksaan harus benar-benar transparan dalam penanganan kasus ini, dan kedua oknum jaksa yang diduga memainkan perkara ini maupun pelapor harus ditindak karena pelapor juga pelaku," ujarnya lagi.
Menurut dia, Kejati Lampung dalam setahun terakhir ini benar-benar diuji, belum selesai kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang melibatkan pegawai TU, sudah kembali muncul dugaan suap untuk beberapa jaksa.
"Kejaksaan Tinggi Lampung harus sadar akan hal ini, sepanjang belum ada pemeriksaan maka kedua oknum jaksa itu atau pihak kejaksaan tidak dapat menyimpulkan ada fitnah di balik perkara ini," kata dia menegaskan lagi.