Rabu 19 Mar 2014 17:56 WIB

KPK: Sudah Banyak yang Laporkan Soal Suvenir iPod

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (kiri) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).   (Republika/ Wihdan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (kiri) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dari sejumlah penyelenggara negara terkait suvenir iPod yang dibagikan dalam pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK kini tengah melakukan penelaahan terkait penerimaan suvenir itu.

"Sudah ada beberapa, dari KY (Komisi Yudisial), Ombudsman, MA dan beberapa lagi," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Rabu (19/3). Namun, Giri belum tidak merinci siapa saja yang sudah melaporkan penerimaan iPod itu.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Tata cara pelaporan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang KPK. Penyelenggara negara mengisi formulir pelaporan. Kemudian dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, KPK akan menentukan status kepemilikan gratifikasi tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengkonfirmasi sudah ada beberapa yang melaporkan gratifikasi terkait iPod. Ia mengatakan, KPK akan melakukan verifikasi terkait penerimaan gratifikasi tersebut. "Ada banyak. Tapi kita masih mendalami lebih jauh lagi yah," kata dia, di kantornya, Jakarta.

Pernikahan putra Nurhadi mendapat sorotan dengan adanya pembagian iPod. Terlebih lagi, sejumlah penyelenggara negara hadir dalam pernikahan tersebut. Samad menilai, hal ini dapat menjadi perhatian ke depan. Sehingga, ia mengatakan, penyelenggara negara tidak terlalu memperlihatkan gaya hidup mewah.

"Sebaiknya penyelenggara negara itu tidak hidup yang berlebihan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement