Sabtu 26 Apr 2014 22:48 WIB

KPK Usul Suvenir iPod Hakim Jadi Milik Negara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfinalisasi putusan terkait laporan gratifikasi iPod. KPK sebelumnya sudah menerima 256 laporan dari pejabat publik atau penyelenggara negara setelah menerima pemberian suvenir iPod saat menghadiri resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, penelaahan atas pelaporan penerimaan suvenir iPod sudah tuntas untuk sebagian. "Untuk hakim MA, MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) sudah kita usulkan (menjadi) milik negara," ujar Giri, dalam pesannya, Sabtu (26/4).

Menurut Giri ada beberapa alasan yang mendasari iPod yang diterima para hakim itu harus dikembalikan kepada negara. Pada intinya karena hakim memiliki kedudukan yang istimewa. Sehingga mempunyai standar etika yang lebih tinggi. Apalagi kode etik hakim menyebut larangan menerima pemberian berapa pun nilainya yang terkait perkara dan adanya konflik kepentingan.

Giri mengatakan, ada pengecualian untuk acara kultural. Ia menyebut hakim dapat menerima pemberian dengan batasan maksimal Rp 500 ribu. Namun dari hasil penelaahan, nilai dan harga iPod dari sisi penerima dan harga pasar senilai Rp 699 ribu. "Bahkan dari harga ketika dibeli pun lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya," ujar dia.

Pertimbangan lainnya, menurut Giri, adanya unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri. Dengan pertimbangan agar menjadi teladan dan tidak melukai masyarakat, maka diusulkan para hakim untuk menyerahkan iPod itu kepada negara. Giri pun mengindikasikan adanya usulan yang sama untuk pejabat KY. "KY sebagai pengawas hakim standarnya lebih tinggi," kata dia.

Dengan adanya usulan ini, Giri mengatakan, tinggal menunggu putusan dari lima pimpinan KPK. Setelah pimpinan membubuhkan tanda tangan, akan ada surat keputusan. 

Hingga Sabtu ini, ujar dia, sudah ada 236 hakim yang melapor penerimaan iPod ke KPK. "Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK, paling lambat tujuh hari kerja harus diserahkan ke negara," ujar dia.

Selain hakim dari MA dan MK, serta pejabat KY, masih ada sejumlah pejabat publik yang melaporkan penerimaan iPod ke KPK. Sebelumnya diinformasikan ada pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, Kementerian Sosial, BPKP, dan Imigrasi. Menurut Giri, untuk pelaporan yang lain masih dalam proses. "Masih dalam proses analisis kode etik setiap lembaga," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement