Sabtu 22 Mar 2014 02:05 WIB

KPK Telah Terima 9 Laporan Penerima Ipod

 Gayus Lumbuun Lapor KPK Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Komisi KPK, perihal penerimaan souvenir berupa Ipod di Gedung KPK, Jakarta,Kamis (20/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gayus Lumbuun Lapor KPK Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Komisi KPK, perihal penerimaan souvenir berupa Ipod di Gedung KPK, Jakarta,Kamis (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sembilan laporan penerimaan gratifikasi berupa pemutar musik elektronik Ipod Shuffle yang diterima saat resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Sudah ada sembilan orang yang melaporkan Ipod kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (21/3).

Sembilan orang yang melaporkan penerimaan itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ratiyono, satu orang hakim Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan, dua orang hakim Mahkamah Agung, satu orang pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, satu pejabat Komisi Yudisial dan dua orang pejabat dari Ombudsman.

"Laporan ini akan kita analisa dan klarifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun saat datang ke KPK bersama empat hakim agung lain pada Kamis (19/3) mengatakan bahwa para hakim akan melaporkan pemberian tersebut ke KPK.

"Kami akan mempersiapkan surat laporan dari IKAHI cabang MA karena penerima iPod sebagian besar adalah hakim-hakim di MA, hakim agung dan hakim-hakim yang ditugaskan di lingkungan MA," kata Gayus, Kamis (19/3). Gayus juga menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai KPK.

"Menurut hitungan kami, data yang kami miliki (harganya) di bawah Rp500 ribu, jadi kami berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang, tapi kami menyerahkan pada KPK untuk menilai, oleh karena itu yang kami urus adalah hakim-hakim yang menerima," ujar Gayus.

Menurut juru bicara KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil harus dilaporkan kepada KPK.

"Di UU tidak ada batasan nilai hadiah, dan dalam bentuk apa pun," kata Johan.

Sekretaris MA Nurhadi menyelenggarakan resepsi anaknya, Rizki Aulia Rahma di hotel Mulia pada Sabtu (15/3). Resepsi tersebut menjadi sorotan karena para tamu dibagikan iPod Shuffle 2 gigabyte sebagai buah tangan.

Ipod tersebut disediakan menantu Nurhadi, Rizky Wibowo yang merupakan putra mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan kuitansi Rizky membeli iPod sebanyak 2.500 unit seharga Rp 480 ribu per unit dengan memesan langsung dari Amerika Serikat.

Para undangan mendapatkan Ipod tersebut setelah menukarkan kartu dengan "barcode" yang terdapat di undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement