REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (8/4). KPK ingin meminta klarifikasi Nurhadi terkait dengan suvenir iPod pada pernikahan anaknya.
"Memang benar. Hari ini ada permintaan klarifikasi kepada Sekretaris MA," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa.
Johan mengatakan, permintaan ini terkait adanya laporan gratifikasi dari beberapa pihak yang menghadiri pernikahan anak Nurhadi.
Menurut Johan, sudah ada 36 individu yang melapor penerimaan iPod kepada KPK. Antara lain dari Komisi Yudisial, Ombudsman, MA, dan pemprov DKI Jakarta. Sementara 170 lainnya bersifat kolektif yang dilaporkan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA.
Setelah menerima laporan gratifikasi dari beberapa pihak, KPK melakukan penelaahan. Dalam penelaahan, lembaga antirasuah itu antara lain bisa meminta klarifikasi dari pihak pemberi. KPK nantinya akan menentukan apakah pemberian iPod itu sebagai penerimaan yang diperbolehkan atau tidak.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengonfirmasi Nurhadi memenuhi permintaan klarifikasi dari KPK.
Pernikahan anak Nurhadi pada pertengahan Maret lalu sempat mendapat sorotan. Karena dalam pernikahan di Hotel Mulia itu para tamu undangan mendapatkan suvenir berupa iPod.
Para tamu ini antara lain merupakan pejabat publik. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan dalam bentuk apa pun.