Rabu 19 Mar 2014 17:00 WIB

KPK Sita Truk Molen dari Kantor Leasing Soal Kasus Wawan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
 Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2).    (Republika/ Wihdan)
Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan truk molen, Selasa (18/3). Penyitaan kendaraan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik melakukan penyitaan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa. Menurut dia, penyidik menyita truk molen itu dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. "Truk tersebut disita dari kantor leasing atau pembiayaan kredit," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).

Penyidik sudah membawa delapan truk molen itu ke kantor KPK. Mobil diparkir di samping gedung lembaga antirasuah itu. Di bagian pengaduk semen tertulis "PT Jaya Beton Pragama. "Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," ujar Johan.

Terkait kasus yang menjerat Wawan, penyidik secara bertahap melakukan penyitaan aset. Hingga Rabu ini, sudah ada 67 unit mobil yang disita. Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit motor Harley Davidson.

Selain kasus dugaan TPPU, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kota Tangerang Selatan dan alkes Provinsi Banten.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement