Rabu 12 Mar 2014 17:34 WIB

Ruhut Tak Tahu Soal Aliran Dana Hambalang ke Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Ruhut Sitompul
Foto: Republika/Wihdan
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ruhut Sitompul memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3). Politisi Partai Demokrat itu menjadi saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum.

Dalam pemeriksaan, Ruhut mengaku menjawab sekitar 30 pertanyaan. Saat ditanya apakah disinggung mengenai dugaan aliran dana ke Anas, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Itu tidak ditanya, karena mungkin aku sudah bilang tidak tahu," ujar dia, selepas menjalani pemeriksaan.

Ruhut mengatakan, sempat ditanya mengenai kegiatan Anas saat menjadi anggota Komisi X DPR RI. Soal itu, lagi-lagi Ruhut pun mengaku tidak tahu. "Ku bilang, aku kan gak satu komisi. Jadi aku gak tahu, jadi gak diteruskan," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Uang itu antara lain mengalir ke Anas sebesar Rp 2.210 miliar. "Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, nama Anas disebut turut menerim aliran dana terkait proyek di Hambalang. Anas disebut menerima dana total senilai Rp 2,21 miliar. Dana itu dikatakan berasal dari pemenang tender konstruksi proyek pembangunan di Hambalang, PT Adhi-Karya (AK).

Dana dialirkan melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT AK Indradjaja Manopol, dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan. Uang kepada Anas disebut diberikan secara bertahap dalam periode April-Desember 2010.

Dana itu disebut digunakan untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010. Dana itu dikatakan untuk membayar hotel, membeli HP Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres pendukung mendukung Anas, dan ada juga uang yang dipergunakan untuk kepentingan jamuan dan hiburan.

Saat menjadi saksi di persidangan, Anas membantah menerima aliran dana tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai dana Rp 2,21 miliar tersebut. Sementara mengenai pengajuan anggaran di Komisi X, Anas juga mengatakan tidak mengetahui. Karena, ia mengatakan, lebih fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement