Rabu 12 Mar 2014 17:21 WIB

Polisi Dalami Penyidikan Truk Buang Sampah ke Ngarai

Pemandangan Kota Bukittinggi
Foto: Antara
Pemandangan Kota Bukittinggi

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Polisi Sektor (Polsek) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), terus mendalami kasus truk pengangkut sampah yang kedapatan membuang sampah ke dasar ngarai Sianok sedalam 100 meter di daerah Panorama Baru.

"Untuk kepentingan penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Polisi belum menetapkan tersangkanya," kata Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Ediwarman di Bukittinggi, Rabu.

Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 menyatakan setiap kota, kabupaten dan provinsi dilarang melakukan sistem pengolahan sampah dengan metode 'open dumping' atau pembuangan terbuka.

Undang-undang tersebut hanya memberikan batas waktu lima tahun sejak UU disahkan pada 5 Mai 2008, untuk kelonggaran membuang sampah dengan sistem pembuangan terbuka.

Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi bahwa sudah ada MoU dengan pemerintah provinsi untuk membuang sampah untuk lima daerah kota dan kabupaten ke TPA Regional Payakumbuh.

Biaya operasional bawa sampah ke TPA Regional Payakumbuh, katanya, pemerintah kota telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp6,5 miliar.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bukittinggi Ma'aruf Amin mengatakan, pembuangan sampah ke TPA Regional Payakumbuh itu tidak didukung dengan jalan yang layak.

"Kalau hari hujan, jalan menuju TPA Regional Payakumbuh becek sehingga susah dilalui. Sampah dibawa ke Ngarai Sianok itu pada malam hari," katanya.

Usai memberi keterangan di Mapolsek Kota Bukittinggi, Ma'aruf mengutarakan siap diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.

"Undang-undang dijalankan tapi infrastruktur menuju lokasi tidak dibenahi, sehingga susah dilalui truk, dan telah disampaikan melalui surat ke pemerintah provinsi tapi tidak ada perbaikan," katanya.

Polsek Kota Bukittinggi mengamankan dua truk pengangkut sampah karena diduga telah melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2008 pasal 40 ayat 1 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua truk sampah diamankan itu masing-masing bernomor polisi ?BA 9921 LM milik Pasar Padangluar yang dikemudikan Syofardi Nur Hadiyansyah (25) warga Banda Gadang Jorong Padanglua Kenagarian Padanglua Kecamatan Banuhampu dan BA 9622 L milik Pemko Bukittinggi yang dikemudikan Gunawan (55), pegawai harian lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement