Kamis 06 Mar 2014 15:37 WIB

Jokowi-Jakarta Monorail Belum Sepakat Soal Uang Jaminan Monorel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) didampingi Komisaris Utama PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya (kiri) dan Direktur Teknis PT Jakarta Monorail R. Bovanantoo (tengah) melihat gambar jalur pembangunan proyek monorel ketika meresmikan groundbreakin
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/Spt/13
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) didampingi Komisaris Utama PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya (kiri) dan Direktur Teknis PT Jakarta Monorail R. Bovanantoo (tengah) melihat gambar jalur pembangunan proyek monorel ketika meresmikan groundbreakin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses tawar-menawar uang jaminan (performance bonds) proyek monorel antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Jakarta Monorail (JM) masih berlangsung alot.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya ingin meminta uang jaminan proyek monorel kepada PT JM dengan nilai tertinggi. Sesuai dengan peraturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), maka uang jaminan tertinggi untuk suatu proyek yaitu lima persen. "Tentu saja kita mintanya yang paling banyak dong," kata Jokowi, Kamis (6/3).

Meski demikian, kata dia, tentu pemerintah tidak bisa menetapkan nilai uang jaminan secara sepihak. Harus ada persetujuan juga dari PT JM selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek transportasi massal berbasis rel tunggal tersebut.

Saat ini, ujar Jokowi, antara Pemprov dengan PT JM masih belum sepakat mengenai besaran uang jaminan tersebut. "Masih tawar-menawar, dan itu yang masih alot juga di rapat," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Supriadi Priatna mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta uang jaminan kepada PT JM sebesar lima persen dari total investasi proyek. Dedy mengatakan, apabila Pemprov DKI menganggap perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut bonafide, maka uang jaminan bisa satu persen. Namun, apabila ragu-ragu, Pemprov bisa meminta uang jaminan sebesar 5 persen. 

PT JM sendiri menginginkan uang jaminan hanya 0,5 persen. Padahal, sesuai peraturan di Indonesia, uang jaminan proyek minimal satu persen.

Uang jaminan merupakan salah satu klausul yang ada dalam perjanjian kerjasama. Jika PT JM berhasil menyelesaikan proyek dalam waktu tiga tahun sesuai target, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan pada PT JM. Jika tidak, maka uang jaminan akan menjadi milik Pemprov DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement