Kamis 06 Mar 2014 01:40 WIB

Polsek Cilandak Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran petugas Polsek Metro Cilandak Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga orang komplotan perampok spesialis toko swalayan dan minimarket, Alfamart dan Indomart pada Senin (4/3). Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang sebagai tersangka.

''Satu tersangka kita serahkan ke Polsek Cimanggis, Depok. Karena terlibat kejahatan di wilayah sana. Dua tersangka kita amankan di sini,'' kata Kapolsek Cilandak Kompol HM Sungkono, di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/3) dini hari.

Ketiga tersangka itu, kata Sungkono yakni AS bin J (24) asal Medan, RM alias D bin M (28) asal Bukittinggi dan EP bin S (29) asal Kotacane Aceh.

Penangkapan komplotan perampok spesialis toko swalayan dan minimarket tersebut, ungkap Sungkono, bermula dari aksi mereka membobol toko swalayan Sejahtera di Jl RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/2), pukul 03.00 WIB.

''Warga memergoki saat komplotan ini melakukan aksinya di toko itu. Saat itu komplotan ini sudah berhasil memasukkan hasil rampokan ke dalam karung. Tapi keburu kepergok warga,'' tutur Sungkono.

Menurut Sungkono, komplotan ini tergolong sadis. ''Kali ini mereka nggak berani melawan, karena warga yang datang banyak. Biasanya mereka melakukannya dengan sadis, mengancam akan menghabisi nyawa pemilik toko,'' terangnya.

Saat itu, lanjutnya, komplotan ini berhasil meloloskan diri dari kepungan warga. ''Petugas langsung sigap memburu para pelaku. Akhirnya Senin (4/3) para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti alat kejahatan,'' terang Sungkono.

Dijelaskan Sungkono, komplotan ini beraksi di lintas wilayah. Tapi baru berhasil ditangkap di wilayah Cilandak. ''Sudah enam kali mereka melakukan aksinya di beberapa wilayah, di Depok, Ciputat dan Cilandak. Dan, aksi yang terakhir itu kita tangkap,'' jelasnya.

Dari hasil penangkapan, sambung Kompol Sungkono, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot Grandmax putih B 1930 WTX, satu batang linggis, satu bilah golok bergagang kayu, satu batang besi cantolan tiga meter, satu karung berisi rokok berselop-selpo merek Sampoerna Mild dan Marlboro Menthol dan dua karung kosong.

Soal penadah yang menampung barang-barang hasil kejahatan tersebut, Sungkono mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. ''Nanti kita tunjukkan lagi hasilnya setelah penadahnya kita tangkap,'' tandas Sungkono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement