Rabu 05 Mar 2014 02:45 WIB

Kejati Lampung Periksa Dua Auditor BPK

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua auditor Badan Pengawas Keuangan terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri Bandarlampung tahun 2011--2013.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan dua auditor BPK diperiksa terkait temuannya atas hasil audit yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dana penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp1,4 miliar dari penyetoran uang bukti pelanggaran (tilang) Kejari Bandarlampung tahun 2011--2013 dengan tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung.

"Dua auditor itu Welly dan Ahmad Gozali diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan, penyidik memfokuskan pada hasil perhitungan keduanya," kata dia lagi.

Pihaknya melakukan pemeriksaan hanya ingin tahu proses dan hasil pemeriksaan mereka, kendati telah diakui oleh tersangka jumlah dana yang dikorupsi.

Dia menjelaskan dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung.

Dari hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak ditemukan Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan dari SBP, katanya lagi.

Ia menyatakan bahwa NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Dia mengungkapkan bahwa hal itu didasarkan atas temuan audit BPK, sehingga penyidik juga harus dapat mengetahui prosesnya untuk mencari modus tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tentang dugaan keterlibatan Bank Bukopin, Heru menyatakan belum mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak bank ini. "Semua ini masih pendalaman, kita lihat saja perkembangannya nanti," kata dia pula.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement