Selasa 04 Mar 2014 11:23 WIB

Arist Merdeka Sirait DIperdatakan di PN Jaktim

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/ Ujang Zaelani
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Kuasa Hukum Yuni Winata, Cornelius Kopong akan mendaftarkan laporan perdata terhadap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Besok saya daftarkan perdata Arist di PN Timur pukul 10.00 WIB," kata Cornelius, Selasa (3/3).

Ia memerkarakan Arist karena tindakannya dinilai melanggar hukum. Menurut Cornelius, dalam peraturan perundang-undangan, Arist tidak memiliki otoritas untuk mengambil anak-anak panti di Panti Samuel. Cornelius melanjutkan, Arist dinilai hanya memiliki partisipasi saja bukan mengeksekusi.

Eksekusi tersebut hanya boleh dilakukan oleh aparat dan badan negara seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Bagi kita dia melakukan pelanggaran hukum," kata Cornelius.

Sementara, Yuni Winata belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sekalipun sudah diperiksa dengan 55 pertanyaan. Polisi baru menetapkan suaminya sebagai tersangka dalam kasus ini. Samuel menjadi tersangka dengan dugaan kasus penelantaran dan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak-anak panti.

Kini, ada 17 anak di Bambu Apus 'rumah aman', dua anak yang berada di KPAI, tiga orang ikut Samuel, dan tujuh anak di Griya Asih, Cempaka Putih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement