Kamis 06 Mar 2014 15:25 WIB

Perkaya Data Kasus Samuel, Polisi Lakukan Rekonstruksi Mini

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
 Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (tengah) dan istrinya Yuni Winata (kanan) memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/3). (Re
Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (tengah) dan istrinya Yuni Winata (kanan) memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/3). (Re

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi mini terkait kasus penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual di Panti Samuel, Kamis (6/3).

Rekonstruksi mini itu dilakukan di dua tempat lokasi panti yaitu Jalan kelapa gading barat Blok AG 15 No 1 RT 12 /02, Pakulonan Barat, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan ditempat yang baru di sektor 6 Blok GC 10 No 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi ingin mengetahui gambaran kegiatan korban selama berada di panti tersebut. Rekonstruksi ini untuk memerkaya data kepolisian atas kasus tersebut.

''Untuk tahu di mana mereka makan, tidur, terus bagaimana sampai adanya ancaman kekerasan dan pelecehan seksual,'' kata dia, Kamis (6/3).

Chemy Watulingas alias Samuel selaku pemilik yayasan tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi ini. Ia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, tidak ada paksaan nantinya untuk Samuel mengakui benarnya hasil rekonstruksi ini. Samuel memiliki hak untuk membuat kesimpulan sendiri. ''Ia boleh membantah karena itu memang haknya,'' kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Renakta telah menahan Samuel setelah diperiksa selama 12 jam Selasa (4/3). Samuel disangkakan pasal Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penelantaran anak, penganiayaan, dan pelecehan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement