Selasa 04 Mar 2014 02:45 WIB

Penduduk di Bawah 100 Ribu Tak Perlu Wakil Kepala Daerah

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi fungsi wakil kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Bila wilayah tersebut tidak mencapai 100 ribu jiwa, tugas bupati/walikota tidak dibantu seorang wakil.

Dirjen Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam RUU Pilkada yang tengah dibahas di DPR sekarang ini, kepala daerah dipilih tanpa wakil, atau mono eksekutif. Setelah terpilih nanti, dia yang akan memilih seorang untuk menjadi wakilnya.

“Kemudian,  penduduk di bawah 100 ribu tidak perlu ada jabatan wakil kepala daerah,” kata Djohermansyah pada Republika Selasa (4/3).

Pihaknya pun bersama Komisi II DPR sepakat untuk menyelenggarakan uji publik sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Ketentuan tersebut masuk dalam klausul Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement