Sabtu 01 Mar 2014 16:00 WIB

KPK: RUU KUHP-KUHAP Tidak Perhatikan Perkembangan Hukum

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- RUU KUHAP dan KUHP dinilai tidak memperhatikan politik hukum dan perkembangan hukum.

"Pembahasan kedua RUU tersebut tidak memerhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum atas kondisi riil saat ini," kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang di Yogyakarta, Sabtu (1/3).

Menurutnya, RUU KUHP yang dibahas saat ini ternyata disusun lebih dari 30 tahun lalu. Sedangkan RUU KUHAP disusun lebih dari 10 tahun lalu.

"Artinya hanya melihat kondisi riil 10 atau 30 tahun yang lalu. Sehingga dapat dipertanyakan apakah ketentuan dalam kedua RUU tersebut tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan serta perkembangan hukum saat ini," katanya.

Apalagi, katanya, saat ini telah ada KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia juga mengaku bingung dengan pernyataan yang menyatakan dua RUU itu tidak untuk memperlemah KPK karena disusun telah sangat lama sebelum lembaga antirasuah itu berdiri. Karena kedua RUU tersebut baru diserahkan pada akhir 2012 untuk dibahas dan disahkan DPR.

"Pernyataan itu baru menjadi pas dan tidak membingungkan jika kedua RUU tersebut diserahkan ke DPR untuk dibahas pada saat sebelum adanya KPK atau 15 atau 20 tahun yang lalu. Sehingga sesuai dengan politik hukum dan perkembangan hukum saat 15 atau 20 tahun yang lalu," katanya.

Menurut dia, RUU KUHP dan RUU KUHAP yang dibahas saat ini juga mengabaikan dan mengingkari tuntutan reformasi yang mendorong dilakukannya upaya pemberantasan korupsi dengan pembentukan UU Tipikor, UU Pencucian Uang, dan lembaga khusus yang menangani pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

"Pembahasan kedua RUU itu bertentangan dengan TAP MPR Nomor XI/1998 dan Nomor VIII/2001. Karena dalam naskah akademis RUU KUHP dan RUU KUHAP kedua TAP MPR tersebut tidak menjadi rujukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement